PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-PENCABUTAN-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-40A-TAHUN-2011-TENTANG-PELIMPAHAN-SEBAGIAN-KEWENANGAN-WALIKOTA-KEPADA-CAMAT-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 40a Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Nomor 40a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dicabut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pelimpahan sebagaian kewenangan Walikota kepada Camat ditetapkan dengan Keputusan Walikota, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Nomor 40a Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mencabut ketentuan pada Peraturan Walikota Nomor 40a Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 40a Tahun 2011
- Isi 3 Halaman
|