Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Obyek Inventarisasi Bab III Pelaksana Inventarisasi Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Bab V Pelaporan Inventarisasi Bab VI Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat