Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Obyek Inventarisasi Bab III Pelaksana Inventarisasi Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Bab V Pelaporan Inventarisasi Bab VI Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Tanggal Berlaku
02 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.48
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah terhadap Kartu Inventaris Barang Tanah, Kartu Inventaris Barang Gedung dan Bangunan, dan Kartu Inventaris Barang Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan