inventarisasi barang milik daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2022/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (1) dan
Pasal 196 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, maka Pengguna Barang dan Pengelola Barang
melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah dalam
penguasaannya; bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib
pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek Inventarisasi
Bab III Pelaksana Inventarisasi
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi
Bab V Pelaporan Inventarisasi
Bab VI Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 55 Tahun 2015 dicabut.
- 30 hlm
|