Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Bab V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Pendanaan Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat