Rincian SHS Barang/Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, SBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, HSPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, dan ASB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja Daerah yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) melalui website www.SIPD.Kemendagri.go.id.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat