Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu: a. Nomor 25 Tahun 2021; b. Nomor 29 Tahun 2021; c. Nomor 39 Tahun 2021; dan d. Nomor 51 Tahun 2021. Diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran I diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah; 3. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai akibat pergeseran anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat