materi pokok: mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan maksud a. sebagai dasar pedoman kompetensi yang dipersyaratkan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. sebagai dasar pertimbangan dalam pengajuan usulan/penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan c. sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau pembinaan karier pegawai. ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat