Materi Pokok: mengatur menganai Penyelenggaran Pelayanan Kepegawaian Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatur penyelenggaraan layanan kepegawaian dengan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; a, terdiri dari sistem elektronik pelayanan : a. Kenaikan Pangkat; b. Kenaikan Gaji Berkala; c. Pensiun; d. Ijin Belajar; e. Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar; f. Keputusan Tugas Belajar; g. Surat Keterangan; h. Satya Lancana Karya Satya; dan i. Cuti. hak akses; mekanisme pendaftaran; verifikasi, validasi,pengesahan dan penerbitan dokumen; pembinaan dan pengendalian; pemulihan data kepegawaian; keadaan kahar; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat