Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 80 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEGAWAIAN TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur menganai Penyelenggaran Pelayanan Kepegawaian Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatur penyelenggaraan layanan kepegawaian dengan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; a, terdiri dari sistem elektronik pelayanan : a. Kenaikan Pangkat; b. Kenaikan Gaji Berkala; c. Pensiun; d. Ijin Belajar; e. Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar; f. Keputusan Tugas Belajar; g. Surat Keterangan; h. Satya Lancana Karya Satya; dan i. Cuti. hak akses; mekanisme pendaftaran; verifikasi, validasi,pengesahan dan penerbitan dokumen; pembinaan dan pengendalian; pemulihan data kepegawaian; keadaan kahar; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 80 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEGAWAIAN TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 81
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan