Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39.1 Tahun 2009

Prosedur Penerbitan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang produk hukum daerah, prosedur penerbitan produk hukum daerah, penomoran, autentifikasi, penggandaan, pendistribusian dan pendokumentasian produk hukum daerah, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39.1 Tahun 2009 tentang Prosedur Penerbitan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
39.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
04 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.37.1 Seri D Nomor 25.1
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan