PENGELOLAAN KEUANGAN DESA - PERUBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme perlu dilakukan optimalisasi penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan desa. Optimalisasi penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa dilakukan untuk mengatasi masih tingginya pelanggaran dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Sehubungan dengan belum optimalnya penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
- Lampiran 45 Hal
|