PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN, PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN, PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA DAN PENGURUS BARANG PEMBANTU - KRITERIA PENETAPAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penetapan Pejabat Fungsional Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna Dan Pengurus Barang Pembantu Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Untuk melaksanakan kegiatan/sub kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Kriteria Penetapan Pejabat Fungsional dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Kriteria Penetapan Pejabat Fungsional Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang II Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria Penetapan Pejabat Fungsional Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna Dan Pengurus Barang Pembantu Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
|