Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam pemberian dan pemanfaatan intensif pemungutan retribusi pemakaian kekeyaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan retribusi tempat rekreasidan olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan