Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENETAPAN, PENYALURAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN SERTA REKONSILIASI IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, PERTANGGUNGJAWABAN, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat