Perubahan mengatur tentang : 1. obyek pajak penerangan jalan; 2. dikecualikan dari obyek pajak, antara lain: a. yang digunakan oleh instansi pemerintah b. yang digunakan oleh konsulat, perwakilan asing dan lembaga internasional c. yang digunakan untuk kepentingan pertanian dan lembaga sosial pendidikan d. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri di bawah 200KVA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat