Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Otoritas Veteriner; b. pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner; dan c. Dokter Hewan Berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat