Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan Desa Wisata; Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa Wisata; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Komunikasi Desa Wisatal dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat