BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELOMPOK RENTAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kelompok rentan dan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pemberi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- peratuan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2018
- 18
|