Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III pilar Pencegahan Stunting Bab IV Strategi Percepatan Penuruna Stunting Bab V Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Bab VI Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Bab VII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Penghargaan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat