Pinjaman/Utang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. taat pada peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian. yang mana pinjaman digunakan untuk memperlancar kegiatan operasional BLUD serta menjaga kelancaran likuiditas dan solvabilitas keuangan BLUD dalam rangka peningkatan pelayanan dan pendapatan BLUD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat