Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 39 Tahun 2019

PENGELOLAAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pinjaman/Utang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. taat pada peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian. yang mana pinjaman digunakan untuk memperlancar kegiatan operasional BLUD serta menjaga kelancaran likuiditas dan solvabilitas keuangan BLUD dalam rangka peningkatan pelayanan dan pendapatan BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 39
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan