mengatur penggantian biaya pelayanan kesehatan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease 2019 di kabupaten gresik dengan lingkup penggantian biaya pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, insentif bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah yang menangani pasien COVID-19, insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan di Tempat Observasi Terpadu, dan insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melaksanakan Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang tidak ditagihkan kepada Pemerintah Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat