Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2022

Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur penggantian biaya pelayanan kesehatan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease 2019 di kabupaten gresik dengan lingkup penggantian biaya pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, insentif bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah yang menangani pasien COVID-19, insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan di Tempat Observasi Terpadu, dan insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melaksanakan Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang tidak ditagihkan kepada Pemerintah Pusat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan