Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 3. Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 4. Penyaluran Nota Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 5. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 6. Komponen pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 7. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 8. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban 9. Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.31
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan