Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 15 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/ Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/ Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015. 2. Keputusan Wali Kota Medan Nomor 094/ 1694.K/XII/2015 tentang Satuan Harga Peijalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil. Daerah, dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan