Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; memuat perubahan: 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ayat (6) diubah, ayat (8) dihapus, dan ayat (10) diubah terkait pembayaran kompensasi; 2. Ketentuan Pasal 26 diubah terkait tim verifikasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat