Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 70 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan; memuat antara lain: penambahan pasal 4a (4A) Pemilik dan Representasi Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf a dan huruf b bukan jabatan struktural.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 70
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan