Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus terkait jaminan pemeliharaan dan jaminan uang muka; 2. Ketentuan Pasal 55 diubah terkait serah terima pekerjaan; 3. Ketentuan Pasal 56 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat 12 dan ayat 13 terkait pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi; 4. Ketentuan Pasal 58 diubah terkait syarat pengajuan pembayaran 95% dan 100%; peraubahan lampiranK, L, M, N, O, P.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat