Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 69 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus terkait jaminan pemeliharaan dan jaminan uang muka; 2. Ketentuan Pasal 55 diubah terkait serah terima pekerjaan; 3. Ketentuan Pasal 56 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat 12 dan ayat 13 terkait pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi; 4. Ketentuan Pasal 58 diubah terkait syarat pengajuan pembayaran 95% dan 100%; peraubahan lampiranK, L, M, N, O, P.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 69
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan