Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB IV Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, BAB V Tata Cara Pencairan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan Belanja Tidak Terduga, BAB IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat