Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 272 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB V Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VI Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB VII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat