Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c, mengenai TU SMK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
04 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2009
Tanggal Berlaku
04 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.37 Seri D Nomor 25
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan