PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2009/No.36 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaga kestabilan harga dan memberikan pedoman dalam pendistribusian dan pengelolaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan sebagai akibat dari penyesuaian ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Urn/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/7/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 3 ayat (2) mengenai Alokasi pupuk bersubsidi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2009.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 diubah.
- 8 hal
|