SEKOLAH DASAR - PEDOMAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/No.35 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas
dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan
Sekolah Dasar, perlu dilakukan penataan kembali
terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan
Sekolah Dasar, salah satunya dengan melakukan
penggabungan terhadap Sekolah Dasar yang secara
operasional tidak lagi layak atau tidak lagi memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk
menyelenggarakan proses belajar mengajar; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan penggabungan Sekolah Dasar
sebagaimana dimaksud pada huruf a; perlu
menerbitkan Peraturan Wakil Bupati tentang Pedoman
Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 480/C/Kep/1992; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 480/C/Kep/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan mekanisme penghapusan dan penggabungan sekolah dasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2009.
- 7 hal
|