Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022
  2. PERBUP Kab. Pati No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan