Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang memuat : 1. perubahan pada pasal 1, 2. perubahan pada pasal 4, 3. penambahan 2 (dua) bab yakni bab IIIA dan IIIB di antara bab III dan bab IV, 4. penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) diantara ayat (4) dan ayat (5) pasal 8, 5. perubahan pada pasal 9, 6. perubahan pada ayat (3) pasal 10, 7. perubahan pada pasal 13, 8. perubahan pada pasal 15, 9. perubahan pada ayat (1), ayat (2), ayat (4a), ayat (5) huruf a angka 3, ayat (5) huruf b angka 1, ayat (5) huruf b angka 2, ayat (5) huruf b angka 3, ayat (6) pasal 16, 10. penambahan 1(satu) angka pada ayat (5) huruf c, penyisipan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) di antara ayat (3) dan ayat (4), penyisipan 1(satu) ayat yakni ayat (6a) pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 3602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan