mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang memuat : 1. perubahan pada pasal 1, 2. perubahan pada pasal 4, 3. penambahan 2 (dua) bab yakni bab IIIA dan IIIB di antara bab III dan bab IV, 4. penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) diantara ayat (4) dan ayat (5) pasal 8, 5. perubahan pada pasal 9, 6. perubahan pada ayat (3) pasal 10, 7. perubahan pada pasal 13, 8. perubahan pada pasal 15, 9. perubahan pada ayat (1), ayat (2), ayat (4a), ayat (5) huruf a angka 3, ayat (5) huruf b angka 1, ayat (5) huruf b angka 2, ayat (5) huruf b angka 3, ayat (6) pasal 16, 10. penambahan 1(satu) angka pada ayat (5) huruf c, penyisipan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) di antara ayat (3) dan ayat (4), penyisipan 1(satu) ayat yakni ayat (6a) pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat