Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 1 angka 6, 7, 8 dan 18; - Pasal 10; - Pasal 11; - Pasal 12; - Pasal 13; - BAB X; - Pasal 18 ayat (3); - Pasal 19 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat