JADWAL RETENSI ARSIP - pedoman
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2009/No.29 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib pengelolaan arsip pada Pemkab Purworejo, maka dengan Kepbup Purworejo No 188.4/8492/1994 telah ditetapkan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka penetapan Pedoman Jadwal Retensi Arsip sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilaukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional RI No PK.01/1466B/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemkab Purworejo (sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No 34 Tahun 1979, Pedoman Jadwal Retensi Arsip ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional), maka perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Purworejo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Peremndagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/8492/1994 dicabut.
- 75 hal
|