Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Atau Didirikan Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1.Ketentuan umum;;2.Persyaratan guru yang dapat diangkat dan diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan;;3. Penyiapan calon kepala satuan pendidikan;;4.Pembentukan tim seleksi penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan;;5.Proses pengangkatan kepala satuan pendidikan;;6. Masa tugas kepala satuan pendidikan;;7.Pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala satuan pendidikan;;8. Penilaian kinerja kepala satuan pendidikan;;9. Perpindahan dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala satuan pendidikan; ;10. Ketentuan peralihan;;11Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat