Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 55 Tahun 2013

PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN ATAU DIDIRIKAN PEMERINTAH DAERAH.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Atau Didirikan Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1.Ketentuan umum;;2.Persyaratan guru yang dapat diangkat dan diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan;;3. Penyiapan calon kepala satuan pendidikan;;4.Pembentukan tim seleksi penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan;;5.Proses pengangkatan kepala satuan pendidikan;;6. Masa tugas kepala satuan pendidikan;;7.Pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala satuan pendidikan;;8. Penilaian kinerja kepala satuan pendidikan;;9. Perpindahan dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala satuan pendidikan; ;10. Ketentuan peralihan;;11Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN ATAU DIDIRIKAN PEMERINTAH DAERAH.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan