Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2009

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD, perubahan, pengelolaan kas, penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, kerugian, Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
13 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2009
Tanggal Berlaku
13 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.28 Seri A Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan