Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kegiatan yang dibiayai belanja tidak terduga, tata cara pencairan dan penggunaan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat