Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 62 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN SATU DATA KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. jenis dan sumber data; b. prinsip satu data; c. penyelenggara satu data; d. forum satu data dan sekretariat; e. penyelenggaraan satu data; f. kemitraan dan kerja sama; g. pemanfaatan data; h. pengendalian; dan i. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 62
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan