Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. jenis dan sumber data; b. prinsip satu data; c. penyelenggara satu data; d. forum satu data dan sekretariat; e. penyelenggaraan satu data; f. kemitraan dan kerja sama; g. pemanfaatan data; h. pengendalian; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat