Pearturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Pengorganisasian; Pengamanan Arsip Dinamis; Penggolongan Hak Akses Arsip Dinamis; Penyusunan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat