materi pokok: mengatur mengenai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada APBD Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara permintaan pembayaran; pencairan dana; pelaksanaan penggunaan dana; perubahan rencana kebutuhan belanja (RKB); pertanggungjawaban penggunaan dana; ketntuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat