Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 60 Tahun 2021

MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada APBD Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara permintaan pembayaran; pencairan dana; pelaksanaan penggunaan dana; perubahan rencana kebutuhan belanja (RKB); pertanggungjawaban penggunaan dana; ketntuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 60 Tahun 2021 tentang MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 60
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan