Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3), menambahkan 2 ayat yakni ayat (3) dan (4) pada Pasal 4, mengubah ketentuan Pasal 5, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), menyisipkan 1 bab yakni Bab IVA di antara Bab IV dan Bab V, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 31 di antara Pasal 31 dan Pasal 32, menghapus ketentuan Bab V, menghapus ketentuan Pasal 32, menghapus ketentuan Pasal 34, mengubah ketentuan Pasal 35, dan mengubah ketentuan pada Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat