Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso telah mengalokasikan Dana Operasional
Kelurahan dan Dana Kelurahan;
b. bahwa agar penggunaan Dana Operasional Kelurahan dan
Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat
pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menetapkan Pedoman Um um Pengelolaan Dana
Operasional Kelurahan dan Dana Kelurahan Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Dakel dan Opkel Tahun 2021 dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran 2021 dengan besaran
paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima
oleh Desa di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 17 Halaman
|