PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANGERANG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANGERANG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang, perlu adanya tata cara pemberian dan pertanggungjawaban sebagai pedoman pengelolaan agar dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 48 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika sebagai berikut :
1.Ketentuan umum;2Peruntukan belanja tidak terduga;3.Tata cara pemberian belanja tidak terduga;4.Pertanggungjawaban belanja tidak terduga;5.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|