pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan meningkatnya nilai jual tanah
maka besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2019, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh
Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah.
- Klasifikasi NJOP terdiri atas:
a . NJOP Bumi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.; dan
b. NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 20 Halaman
|