Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 109 Tahun 2020

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020-2024 yang memuat: a. Pendahuluan; b. Evaluasi capaian dan pelaksanaan refonnasi birokrasi; c. Analisis lingkungan strategis; d. Sasaran dan strategi pelaksanaan refonnasi birokrasi 2020-2024; e. Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; dengan uraian dan penjabaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 109 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 109
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan