Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yaitu tentang usulan permohonan hibah kepada Bupati, hibah berupa uang, barang dan jasa dan pencairan belanja hibah barang atau jasa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat