Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan persandian untuk pengamaan informasi di lingkungan pemerintahan kabupaten Ogan Ilir,ketentuan umum,ruang lingkup,organisasi sumber daya menusia sarana dan prasarana,pembiayaan,ketentuan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat