Dalam peraturan ini diatur mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten ogan ilir,Ketentuan umum ,Kedudukan ,susunan organisasiUraian tugas dan fungsi,Unit pelaksanaan teknis dinas,kelompok jabatan fungsional,tata kerja,kepegawaian,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat