Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah dan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang rasional, profesional, efektif, dan efisien yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas antara penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat