Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2022

Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; BAB III Struktur dan Besaran Tarif; BAB IV Jenis Layanan yang Dikenakan Tarif; BAB V Kelas Perawatan; BAB VI Tarif Layanan Rawat Jalan; BAB VII Tarif Layanan Rawat Darurat dan Layanan Ambulance; BAB VIII Tarif Layanan Rawat Inap; BAB IX Layanan Rawat Inap Khusus, Ruang Perawatan Khusus dan Ruang Isolasi; BAB X Tarif Tindakan Keperawatan Mandiri; BAB XI Tarif Tindakan Medis; BAB XII Tarif Layanan Persalinan dan Kebidanan; BAB XIII Tarif Layanan Rehabilitasi Medis; BAB XIV Tarif Layanan Medis Gigi dan Mulut; BAB XV Tarif Tindakan Hemodialisis; BAB XVI Tarif Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy; BAB XVII Tarif Konsultasi Khusus dan Tindakan Khusus; BAB XVIII Tarif Layanan Medico Legal; BAB XIX Tarif Layanan Jenazah dan Ambulance Jenazah; BAB XX Tarif Layanan Penunjang Diagnostik; BAB XXI Tarif Layanan Penunjang Logistik; BAB XXII Tarif Layanan Homecare; BAB XXIII Tarif Konsultasi Manajemen, Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan; BAB XXIV Tarif Layanan Kesehatan Tradisional; BAB XXV Layanan Telemedicine dan Teleradiologi; BAB XXVI Ketentuan Khusus; BAB XXVII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 21
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan