Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM. LPPL Radio Suara Jombang FM adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Tempat kedudukan LPPL Radio Suara Jombang FM adalah di Kabupaten Jombang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat